| ..:: MAIN MENU ::.. |
| Focus & Scope |
| Author Guidelines |
| Online Submission |
| Publication Fees |
| Publication Ethics |
| Open Access Policy |
| Copyright Notice |
| Peer Review Process |
| Editorial Team |
| Peer Reviewers |
| Screening for Plagiarism |
| Indexing & Abstracting |
| Journal History |
| Authorship Criteria |
| Manuscript Type |
| Publication Schedule |
| Electronic Filing |
| License |
| Allegation of Research Misconduct |
| Conflict of Interest |
| Post-Publication Discussion |
| Correction and Retraction |
| Ownership and Management Information |
| AI Policy |
| ..:: MENU UTAMA ::.. |
| ..:: INFORMATION ::.. |
| For Reader |
| For Author |
| For Librarians |
| ..:: MENU UTAMA ::.. |
| ..:: TEMPLATE ::.. |
![]() |
| ..:: MENU UTAMA ::.. |
| ..:: RECOMMENDED TOOLS ::.. |
![]() |
![]() |
| ..:: MENU UTAMA ::.. |
| ..:: SUPPORTED BY ::.. |
|
|
| ..:: MENU UTAMA ::.. |
| ..:: VISITORS ::.. |
| ..:: MENU UTAMA ::.. |
|
..:: COLLABORATIONS ::.. |
|
PPPB UNINDRA IN COLLABORATION WITH CV BUANA PRISMA SEJAHTERA
|
Allegation of Research Misconduct
Jurnal Darma Cendekia berkomitmen menjaga integritas penelitian, etika publikasi, dan akuntabilitas akademik. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian maupun publikasi ditangani secara serius, objektif, adil, dan dengan menjaga kerahasiaan pihak terkait. Penanganannya mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah serta kebijakan jurnal yang berlaku.
Bentuk Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian
Pelanggaran etika penelitian dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, bentuk-bentuk berikut:
- Fabrikasi: Menciptakan data, hasil, aktivitas, atau temuan yang sebenarnya tidak pernah ada, kemudian melaporkannya seolah-olah benar.
- Falsifikasi: Mengubah atau memanipulasi bahan, prosedur, data, maupun hasil sehingga catatan atau laporan kegiatan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
- Plagiarisme: Menggunakan gagasan, tulisan, data, atau karya pihak lain tanpa pengakuan atau atribusi yang semestinya.
- Publikasi duplikat atau redundan: Mengajukan atau menerbitkan karya yang secara substansial tumpang tindih dengan publikasi lain tanpa pengungkapan atau alasan yang memadai.
- Pelanggaran kepengarangan: Menetapkan kepengarangan secara tidak semestinya, tidak mencantumkan kontributor yang memenuhi kriteria, atau memasukkan nama orang yang tidak memberikan kontribusi yang layak.
- Pelanggaran etika kegiatan: Melaksanakan penelitian atau pengabdian yang melibatkan manusia, data pribadi, atau kepentingan yang dilindungi tanpa persetujuan etik atau perlindungan yang diwajibkan, apabila ketentuan tersebut berlaku.
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan: Tidak menyampaikan hubungan keuangan, profesional, atau pribadi yang relevan dan berpotensi memengaruhi kegiatan atau pelaporannya.
- Manipulasi proses publikasi: Melakukan tindakan seperti memalsukan identitas reviewer, merekayasa laporan penelaahan, atau berupaya memengaruhi keputusan editorial secara tidak patut.
Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Penulis, reviewer, editor, pembaca, peserta kegiatan, institusi, maupun pihak lain yang berkepentingan dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran kepada tim editorial Jurnal Darma Cendekia. Laporan sebaiknya memuat uraian masalah secara jelas dan, jika tersedia, bukti pendukung seperti dokumen, tautan publikasi, data, atau korespondensi yang relevan.
Laporan dapat dikirimkan melalui alamat kontak resmi yang tercantum pada situs Jurnal Darma Cendekia. Jurnal mendorong pelaporan yang dilakukan dengan itikad baik. Setiap laporan akan dinilai berdasarkan substansi dan bukti yang tersedia; dugaan tidak akan langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan yang layak.
Penilaian Awal dan Pemeriksaan
Setelah menerima laporan, tim editorial melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah persoalan tersebut termasuk dalam kewenangan jurnal dan apakah informasi yang tersedia memadai untuk ditindaklanjuti. Jika diperlukan, editor dapat merujuk pada kebijakan editorial, meminta pendapat ahli independen, atau berkoordinasi dengan institusi afiliasi penulis maupun komite etik yang relevan.
Apabila pemeriksaan lanjutan diperlukan, jurnal dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Menelaah bukti yang disampaikan dan catatan publikasi yang berkaitan.
- Meminta penjelasan atau dokumen pendukung dari penulis atau pihak yang terkait.
- Meminta masukan ahli independen atau berkonsultasi dengan institusi penelitian maupun komite etik apabila diperlukan.
- Menilai bukti dan tanggapan secara objektif serta memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak terkait untuk menjelaskan posisinya.
- Menentukan tindak lanjut berdasarkan tingkat keseriusan masalah dan kekuatan bukti yang tersedia.
Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak akan dilibatkan dalam pemeriksaan atau pengambilan keputusan. Jurnal akan berupaya menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terlibat sejauh memungkinkan, tanpa mengurangi prinsip pemeriksaan yang adil dan layak.
Tindakan Editorial yang Dapat Diambil
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut:
- Meminta klarifikasi, informasi tambahan, atau perbaikan naskah.
- Menolak naskah apabila persoalan serius belum terselesaikan sebelum publikasi.
- Menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau pencabutan artikel (retraction) apabila didukung oleh bukti dan sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.
- Memberi tahu institusi afiliasi penulis, komite etik terkait, atau lembaga lain yang berwenang apabila diperlukan dan memiliki dasar yang memadai.
- Membatasi pengajuan naskah berikutnya dari pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius, sepanjang tindakan tersebut proporsional dan sesuai dengan kebijakan jurnal.
Tindakan editorial harus sebanding dengan sifat dan tingkat keseriusan pelanggaran serta didasarkan pada bukti yang tersedia. Koreksi, pencabutan, atau pemberitahuan publik lainnya akan dilakukan secara transparan sesuai kebijakan yang berlaku.
Perlindungan Pelapor dan Penanganan Laporan Beritikad Buruk
Jurnal akan berupaya melindungi pihak yang menyampaikan kekhawatiran dengan itikad baik dari tindakan balasan yang tidak semestinya. Sebaliknya, laporan yang diketahui sengaja dipalsukan, direkayasa, atau disampaikan dengan maksud jahat dapat ditangani secara proporsional. Laporan yang tidak berhasil dibuktikan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pihak yang dilaporkan melakukan pelanggaran atau bahwa pelapor bertindak tidak benar.
Kerahasiaan dan Penyimpanan Catatan
Informasi mengenai dugaan pelanggaran akan diperlakukan secara rahasia dan hanya dibagikan kepada individu atau lembaga yang perlu terlibat untuk memastikan pemeriksaan berjalan adil. Jurnal akan menyimpan catatan yang relevan mengenai laporan, bukti yang diperiksa, komunikasi, dan keputusan sesuai kebijakan serta ketentuan yang berlaku.
Independensi Editorial
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara independen dari kepentingan komersial, tekanan institusi, maupun hubungan pribadi. Keputusan diupayakan bertumpu pada bukti, prinsip etika, dan kebutuhan untuk menjaga integritas rekam ilmiah.




Darma Cendekia is licensed under a